Quotes

Quotes

Wednesday, July 29, 2015

Hukum Pernikahan Campuran

Whoops lah kok udah mikir tentang Hukum nikah campuran??

Hahaha... dengan kemampuan saya yang ingin tahu tentang hal ini.Postingan ini saya dapatkan atau saya copas dari blog Mbak Leni (http://www.leniwijayanti.com/2012/10/aspek-hukum-perkawinan-campuran.html). Mbak Leni dalam blognya (postingan ini tertanggal 02 Oktober 2012, hari selasa) emang lagi in a relationship sama WNA dari KorSel

Ini hasil copas dari blog mbak Leni.. aaa jeongmal gamshahamnida eonnie!!!

(Karena sejak jadi k-popers 5 tahun lalu dan impianku emang pengen kerja bahkan stay dan nikah sama orang sana! hehehe dan aku rasa semua fangirl emang berkeinginan sama sama yang aku mau)




Perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) dalam Pasal 57 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan perkawinan campuran. Kemudian dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan dijelaskan bahwa apabila perkawinan seorang WNI dengan WNA dilaksanakan di luar Indonesia, akan sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

Pemerintah Korea Selatan (Republic of Korea/RoK) mendukung adanya pernikahan beda kewarganegaraan yang disebut dengan multicultural family melalui Support for Multicultural Families Act tahun 2008. Pria Korea Selatan agar diperbolehkan menikah dengan wanita asing harus mengikuti international marriage guidance program terlebih dahulu di kantor Imigrasi yang berada di 14 wilayah Korea Selatan setiap hari Rabu.





Seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Ministry of Justice Republic of Korea, dalam international marriage guidance program, pihak Korea Selatan akan memeriksa kemampuan keuangan, kondisi kesehatan, catatan criminal serta persyaratan hukum untuk pasangan tersebut dapat menikah. Apabila ditemukan masalah maka visa untuk istri akan ditolak. Visa ini diperlukan agar si istri tidak menjadi imigran gelap di Korea Selatan dan dalam pengajuan visa si istri  harus mendapat sponsor dari suami

Pengaturan soal perkawinan dan keluarga di Korea Selatan merupakan kewenangan dari Kementrian Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender Equality and Family). Wanita yang menjadi imigran di Korea Selatan akan diberikan pendidikan bahasa Korea dan pengenalan budaya agar mudah beradaptasi dan mencegah menjadi korban diskriminasi sosial di Korea Selatan.

Ketika WNI yang menikah di luar negeri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan (dikeluarkan oleh Negara berwenang, dalam hal ini Republik Korea Selatan)  harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak kembali ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 Perpres Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di Korea Selatan dengan memenuhi syarat berupa fotocopy:
  • Bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari Negara setempat;
  • Paspor Republik Indonesia; dan/atau
  • KTP suami/istri bagi penduduk Indonesia (Pasal 70 ayat (2) Perpres Nomor 25 tahun 2008).

Pelaporan perkawinan tersebut dilakukan dengan tata cara:
  • WNI mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler;
  • Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan WNI dalam Daftar Perkawinan WNI dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari Negara setempat (Pasal 70 ayat (3) Perpres Nomor 25 tahun 2008)

Jadi, akta perkawinan yang dikeluarhan oleh pejabat di Korea Selatan belum memiliki kekuatan hukum di Indonesia apabila tidak dilaporkan kepada Perwakilan Indonesia di Korea Selatan dan tidak dicatatkan dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.

Trus gimana dong kalau perkawinan dilaksanakan di Indonesia? Perkawinan itu harus sesuai UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Syarat sahnya perkawinan sesuai dengan Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 adalah:
  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk keterangan lebih lengkapnya dapat dilihat di Bagian Ketiga tentang Perkawinan Campuran pada UU No.1 tahun 1974. Ingin melaksanakan perkawinan di Korea Selatan atau di Indonesia sama saja, asalkan segala ketentuan hukumnya di penuhi, prosedurnya dilaksanakan dengan tepat dan tidak menjadi imigran gelap.

Bagi WNI (serta warga Negara selain Korea Selatan lainnya) yang telah menikah dengan pria warga Negara Korea Selatan dapat mengajukan izin tinggal tetap (permanent residence) setelah tinggal di Korea Selatan lebih dari 2 tahun. Lebih lanjut mengenai informasi keimigrasian yang sesuai dengan yuridiksi wilayah di Korea Selatan dapat dilihat di sini.

Jadi kesimpulannya, sebelum menikah, pasangan saya harus melaksanakan international marriage guidance program di Kantor Imigrasi di Korea Selatan. Setelah melaksanakan program ini baru kami dapat melangsungkan perkawinan dan menjadi sponsor dalam pengajuan visa saya agar bisa menetap di Korea Selatan. Pengurusan administrasi keimigrasian ini harus dilaksanakan di kantor imigrasi sesuai yuridiksi di daerah mana kami akan tinggal nanti.



***UPDATE***
Setelah saya sempat menanyakan ke beberapa wanita Indonesia yang menikah dengan pria Korea Selatan lalu menetap di negara itu, ternyata prosedur International marriage guidance program hanya diperuntukkan bagi mereka yang bertemu di biro jodoh, untuk lebih lengkapnya silahkan baca yang harus disiapkan sebelum dan sesudah perkawinan dengan WN Korea Selatan.


Reference:

Quotes Fav

A miracle is another name of an effort (Kang Tae Joon, 2012)

-SHINee's Choi Minho as Kang Tae Joon in SBS's To The Beautiful You-

Karena menurutku, first impression itu penting, Ini bukan masalah pencitraan, tetapi first impression akan menetukan arah selanjutnya (Me, 2015)